Indonesian Notary
Abstract
Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya harus berpedoman dan taat pada aturan-aturan serta kode etik profesi yang berlaku, tetapi realitanya masih sering dijumpai Notaris/PPAT yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Tesis ini membahas tentang adanya penyimpangan dari aturan-aturan serta kode etik yang berlaku yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 451K/Pid/2018 dimana Notaris/PPAT HAK dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemalsuan akta oleh Notaris/PPAT dalam melaksanakan jabatannya dan tanggung jawab Notaris/PPAT dalam kasus pemalsuan akta autentik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/2018. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan tipologi penelitian adalah problem solution. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kasus ini Notaris/PPAT dikenakan Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun penggunaan pasal tersebut tidak tepat karena lebih tepat dikenakan Pasal 264 ayat (1) angka (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Notaris/PPAT dalam kasus ini dijatuhi pidana penjara 8 (delapan) bulan. Selain dimintakan pertanggungjawaban pidana, Notaris/PPAT juga dapat dimintakan pertanggung jawaban baik secara perdata maupun administratif.
Recommended Citation
Fatimah, Priska Talitha
(2020)
"TANGGUNG JAWAB NOTARIS DAN PPAT YANG MELAKUKAN PEMALSUAN AKTA AUTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 451/K.Pid/2018),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
4, Article 23.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/23
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons