•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Sekutu Komanditer memiliki pertanggungjawaban terbatas atas tindakan dari persekutuan komanditer (CV) selama sekutu komanditer tidak turut serta dalam pengurusan CV walaupun berdasarkan kuasa. Saat ini, terdapat kecenderungan anggaran dasar CV memasukkan ketentuan yang mensyaratkan adanya persetujuan dari sekutu komanditer untuk tindakan tertentu CV yang dilakukan oleh sekutu bertanggung jawab. Akibatnya terdapat perdebatan terkait dengan kewenangan dari sekutu komanditer dalam memberikan persetujuan tindakan CV. Tulisan ini membahas tentang akibat hukum terhadap sekutu komanditer dalam hal anggaran dasar CV menentukan tindakan hukum tertentu CV hanya dapat dilakukan dengan adanya persetujuan dari sekutu komanditer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif karena penelitian ini melakukan kajian terhadap ketentuan hukum yang mengatur tentang CV dalam KUHD dan praktik di masyarakat serta dikaitkan dengan teori terkait. Berdasarkan hasil kajian disimpulkan bahwa sekutu komanditer yang memberikan persetujuan atas tindakan dari CV dianggap ikut melakukan kepengururan CV berdasarkan kuasa dalam anggaran dasar CV. Atas hal ini maka sekutu komanditer harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV. Anggaran dasar CV pun seharusnya dinyatakan batal demi hukum. Berdasarkan hal itu maka kiranya perlu adanya perubahan pengaturan terkait larangan pengurusan sebagaimana halnya terjadi Belanda yang memberikan peluang sekutu komanditer untuk melakukan kepengurusan berdasarkan kuasa untuk bisa menjamin keberlangsungan bisnis CV.

Share

COinS