•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penyelesaian sengketa dengan biaya murah dan proses lebih cepat dapat diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan Perdamaian. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebutkan semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Penyelesaian sengketa dapat juga dilakukan di hadapan Notaris dengan membuat Akta Perdamaian. Kewenangan Notaris untuk membuat semua akta termasuk Aka Perdamaian kecuali ditentukan lain oleh undang-undang berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Suatu akta autentik yang dibuat oleh Notaris merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap apa yang dikehendaki oleh para pihak. Akta Perdamaian tersebut menjadi suatu bukti persidangan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara sebagai putusan perdamaian di Pengadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis tentang Kekuatan Pembuktian Akta Perdamaian Notariil di Pengadilan dengan pendekatan yuridis normatif yang berkaitan dengan Akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran serta menambah wawasan dan pengetahuan mengenai kekuatan pembuktian Akta Perdamaian Notariil di Pengadilan. Dari hasil penelitian ini Akta Perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa antara para pihak yang bersengketa di luar pengadilan dengan proses yang cepat dan biaya yang ringan. Disarankan kepada para pihak yang bersengketa agar memilih menyelesaikan sengketa dengan melakukan perdamaian di hadapan Notaris agar cepat selesai dan biaya lebih ringan.

Share

COinS