Indonesian Notary
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah selaku Pejabat Umum yang berwenang sebagai perpanjangan tangan Badan Pertanahan Nasional tidak jarang bertindak lalai dalam menjalankan jabatannya. Kelalaian tersebut dapat memberikan kesempatan dan sarana bagi pegawainya untuk melakukan tindak pidana pemalsuan akta jual beli yang mana merugikan para pihak dalam akta secara materiil maupun immaterial. Seperti hal nya pada Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 16/Pid.B/2018/PN-MTR, dimana seorang pegawai PPAT melakukan tindak pidana pemalsuan
Akta Jual Beli sebanyak 56 akta. Perbuatan pidana pemalsuan tersebut juga memenuhi unsur- unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana terdapat pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, sedangkan dari bentuknya adalah merupakan penelitian preskriptif dan bersifat deskriptif. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pegawainya, seorang PPAT harus turut bertanggung jawab secara perdata. Pertanggung jawaban tersebut dapat dilakukan dengan cara turut membayar kerugian materiil secara tanggung renteng dengan pegawainya, juga dengan membantu merehabilitasi akta jual beli yang telah terdegradasi kekuatan pembuktiannya menjadi akta dibawah tangan akibat melanggar syarat autentisitas suatu akta autentik.
Recommended Citation
Setyaningsih, Annisa
(2020)
"TANGGUNG JAWAB PERDATA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PEGAWAINYA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 16/PID.B/2018/PN-MTR)”,"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
4, Article 2.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss4/2
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons