•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas mengenai adanya pelimpahan izin lokasi PT BK kepada pihak lain yaitu PT P. Pelimpahan izin lokasi tersebut mengakibatkan tanah yang termasuk dalam areal izin lokasi harus dilakukan perolehan tanahnya kepada pemegang izin lokasi baru sedangkan tanah tersebut merupakan agunan kredit yang diperoleh PT BK melalui perjanjian novasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskripitif analitis. Analisis didasarkan pada dinamika yang terjadi dalam perolehan tanah yang termasuk dalam areal izin lokasi dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hal tersebut serta bagaimana risiko yang dihadapi oleh kreditur apabila prinsip kehati-hatian tidak diterapkan dengan baik apabila izin lokasi dilimpahkan kepada pihak lain. Hasil analisis yaitu adanya kendala peraturan daerah, perizinan yang berbelit-belit serta keterbatasan dana yang dialami oleh PT BK dan penerapan unsur character dan collateral tidak diterapkan sehingga terjadi kredit bermasalah. Kredit bermasalah mempengaruhi profitabilitas kreditur sebagai penghimpun dana dan tanah dalam areal izin lokasi yang belum dilakukan perolehan tanah mengakibatkan tidak dapat dilakukan pengikatan jaminan secara yuridis formal sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi jaminan. Implikasi lainnya konsumen yang telah melakukan pembelian rumah tidak memiliki kepastian status tanahnya. Oleh karena itu, perlunya permodalan cukup untuk melakukan perolehan tanah untuk pembangunan perumahan, peraturan daerah mengenai izin lokasi harus segera disesuaikan dengan peraturan diatasnya yang terbaru serta pengawasan terhadap pemegang izin lokasi perihal progress perolehan tanah. Selain itu, adanya pemberian sanksi kepada pejabat bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan peraturan perbankan yang memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan pemukiman.

Share

COinS