•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perseroan terbatas (PT) terdiri dari modal yang terbagi atas saham, salah satu Hak yang dimiliki oleh Pemegang Saham adalah Hak untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPS/ RUPSLB yang dapat dilakukan secara langsung oleh pemegang saham atau dengan memberikan kuasa kepada Direksi, Komisaris, Karyawan Perseroan atau pihak lain. Salah satu syarat berakhirnya surat kuasa ialah ketika surat kuasa tersebut dicabut oleh pemberi kuasa. Putusan yang akan dianalisa dalam penulisan ini yakni Putusan Nomor 94/pdt.g/2017/pn.lbp. Dalam putusan tersebut Pemegang saham telah mencabut surat kuasa yang diberikan kepada direksi, namun tanpa sepengetahuan pemegang saham selaku pemberi kuasa, direktur telah melakukan hibah saham menggunakan surat kuasa yang telah dicabut tersebut. Terdapat permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai tanggung jawab PT terhadap hibah saham yang menyebakan kerugian yang disebabkan oleh direksi dan komisaris. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dan tipe penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa PT sebagai badan hukum memiliki tanggung jawab terpisah antara PT sebagai badan hukum baik dengan pemegang saham maupun dengan organ perseroan. Namun terdapat teori Piercing The Corporate Veil yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat pertanggung jawaban tidak terbatas apabila perbuatan yang dilakukan berdasarkan itikad buruk organ perseroan atau pemegang saham. Terhadap Putusan Nomor 94/pdt.g/2017/pn.lbp hakim menyatakan perseroan ikut bertanggung jawab dan dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, seharusnya dalam kasus tersebut dapat diterapkan teori Piercing The Corporate Veil yakni yang bertanggung jawab ialah pihak yang melakukan perbuatan tersebut, yaitu direktur dan komisaris.

Share

COinS