•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas perihal kedudukan pemegang sertipikat hak guna bangunan yang telah habis jangka waktu haknya dan mengenai keabsahan pengusaan tanah oleh pihak lain. Persoalan berupa bagaimana kedudukan, tanggung jawab serta hak dan kewajiban dari pemegang hak atas tanah berupa hak guna bangunan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara yang belum dibalik nama dan telah habis jangka waktu haknya. Sehingga ada pihak lain yang mendaftarkan tanah tersebut ke BPN Bekasi. Namun tanah tersebut tidak bisa didaftarkan karena tanah tersebut telah terdaftar sertipikah hak guna bangunan atas nama PT Jembatan Kencana Raya yang serkarang sertipikatnya dipegang oleh PT Pertani (Persero) yang diperoleh sebagai penyertaan modal dari pemerintah. Dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 102/PK/TUN/2018 menolak gugatan dari penggugat yang memiliki Surat garap dan keterang dari desa. artikel ini bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian deskriptif analitis, dengan hasil akhirnya akan diperoleh hasil penelitian dengan bentuk deskriptif analitis. Dalam analisa kasus ini terdapat kelalaian dari pemegang sertipikat hak guna bangunan dalam hal pertanggung jawaban, penguasaan dan pemanfaatan lahan. serta saran agar setiap asset Badan Usaha Milik Negara harus mendata seluruh asset tanah yang dimiliki dan melaksanakan kewajibannya mendaftarkan dan membalik nama asset-asset tanahnya.

Share

COinS