•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Waris adalah perintah dari Allah SWT akan tetapi dalam proses pelaksanaannya sering terjadi sengketa dan perebutan di antara ahli waris. Maka dari itu kita membutuhkan sebuah profesi pendukung yang dianggap memiliki pengetahuan yang sangat baik di bidang itu untuk mencegah perselisihan di antara ahli waris yakni profesi notaris, karena kekuatan akta otentik yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat mengingat bahwa akta otentik adalah bukti sempurna. Penelitian ini mengaji bagaimana akibat hukum surat wasiat yang dibuat oleh Ayah dan Istri dari Perkawinannya yang kedua atas sengketa harta dalam kasus berdasarkan Putusan Nomor 1274/Pdt.g/2019/Pa. TnkJenis penelitian ini bersifat yuridis normative dengan tipe penelitian evaluatif dengan menggunakan studi kasus dalam Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 1274 / Pdt.G / 2019 / Pa. Tnk. Hasil penelitian menyatakan bahwa surat wasiat tersebut batal karena para pemberi wasiat tidak berhak untuk membuat surat wasiat, sebab objek dari wasiatnya merupakan harta dari anak-anak dari perkawinan pertama pemberi wasiat yang mereka peroleh dari wasiat ibu mereka. Setiap pihak yang membuat surat wasiat harus lebih memperhatikan syarat-syarat untuk berwasiat sebagaimana ketentuan Pasal 194 dan Pasal 195 KHI.

Share

COinS