•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas mengenai keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sieraf Teknik Perkasa (“PT Sieraf”) yang diseleggarakan tanpa kehadiran dan sepengetahuan dari pemegang saham mayoritas dan telah mengambil keputusan untuk memberhentikan pemegang saham mayoritas tersebut sebagai Direktur dalam PT Sieraf. Penyelenggaraan RUPSLB tersebut kemudian dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB (Kedua) PT Sieraf Teknik Perkasa Nomor 3 tertanggal 5 Mei 2015, yang dibuat oleh Wachid Hasyim, Notaris di Surabaya. Permasalahan dalam artikel ini adalah mengenai keabsahan dari penyelenggaraan RUPSLB PT Sieraf dan keputusan yang telah diambil serta tanggung jawab dari Notaris yang membuat Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 272/PDT.G/2016/PN Sby Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 693/PDT/2017/PT Sby. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian yuridis normatif, yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan RUPSLB PT Sieraf tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga keputusan yang diambil juga merupakan keputusan yang tidak sah. Selain itu oleh karena RUPSLB yang diselenggarakan tidak sah dan dinyatakan batal, maka Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 3 tertanggal 5 Mei 2015 juga dinyatakan batal demi hukum dan Notaris dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk tunduk pada putusan pengadilan.

Share

COinS