•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan atau implementasi kegiatan equity crowdfunding setelah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018. Sebagai salah satu bentuk perkembangan fintech, equity crowdfunding saat ini telah menjadi salah satu pilihan sumber pembiayaan perusahaan untuk perluasan usaha mereka dan juga telah menjadi salah satu opsi investasi yang menguntungkan dan aman bagi masyarakat umum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam

penelitian tesis ini adalah mengenai implementasi kegiatan equity crowdfunding sesuai aturan- aturan hukum yang tertuang dalam POJK Nomor 37/2018; dan, peranan serta tanggung jawab

Notaris dalam pembuatan akta-akta otentik terkait pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding. Penelitian dilakukan dengan pendekatan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka serta melakukan wawancara dengan pelaku usahanya. Dalam praktik pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding, POJK 37/2018 mengatur tentang kewajiban-kewajiban hukum yang wajib dipenuhi oleh Penyelenggara. Hasil penelitian menemukan bahwa sebagian besar kewajiban-kewajiban hukum telah dipenuhi oleh Penyelenggara, namun ditemukan juga beberapa kewajiban hukum yang masih belum dipenuhi. Selanjutnya dibahas pula mengenai equity crowdfunding yang merupakan salah satu bentuk fintech penyedia jasa keuangan di bidang Pasar Modal. Oleh karenanya, peraturan-peraturan Pasar Modal yang sejalan dengan POJK 37/2018 juga berlaku dalam pelaksanaan kegiatan equity crowdfunding. Berdasarkan peraturan Pasar Modal, Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal diwajibkan untuk terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Artinya, sebelum menjalankan tugas jabatannya dalam membuat akta-akta otentik terkait kegiatan equity crowdfunding, Notaris harus terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Share

COinS