•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai konsekuensi yuridis terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta jual beli dengan tidak dihadiri salah satu pihak berdasarkan blanko akta yang telah disiapkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah karena tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat umum yang ditunjuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia untuk menyusun dan bertanggung jawab dalam pembuatan akta-akta autentik berkenaan dengan tanah, namun dalam praktik seringkali pelaksanaan tugas jabatan PPAT tidak mengutamakan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Karena itu permasalahan yang hendak dianalisis dalam tesis ini adalah mengenai keabsahan akta jual beli yang tidak ditandatangani dihadapan PPAT dan tidak sesuai dengan harga objek yang sebenarnya; dan, berkenaan dengan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pembuatan akta jual beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif yaitu menelaah permasalahan berdasarkan asas hukum dan hukum positif tertulis maupun tidak tertulis yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menyatakan bahwa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang cacat hukum atau tidak memenuhi unsur kesepakatan sebagaimana tercantum pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus dibatalkan demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Oleh karena itu bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tidak hanya dapat dimintakan penggantian biaya, kerugian dan bunga, namun juga diberikan sanksi secara administratif berupa pemberhentian dari jabatan sampai kepada hukuman kurungan pidana.

Share

COinS