•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tesis ini membahas mengenai kewenangan Majelis Pengawas Notaris dalam memeriksa dan mengadili Notaris yang sedang menjalankan jabatannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris. Seorang Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT. Namun masyarakat kurang memahami baik jabatan Notaris maupun PPAT dan menganggap kedua profesi ini memiliki fungsi yang sama. Pada dasarnya Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik. Namun sejatinya keduanya adalah suatu profesi hukum yang berbeda baik dari aturan hukum jabatannya, instansi pemerintahan yang membawahi, produk hukum yang dibuat, instansi yang mengangkat dan memberhentikan jabatannya, badan yang melakukan pembinaan dan pengawasan. Contoh kasus bermula dengan adanya laporan yang diterima Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Kupang dari Bank sebagai Kreditur terhadap Notaris yang dianggap telah menyalahgunakan jabatan Notaris. Namun objek yang dipermasalahkan oleh Bank berada dalam ruang lingkup kerja PPAT. Dengan demikian pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris tidak terbukti, karena Pelapor tidak memberikan pekerjaan apapun yang menyangkut jabatannya sebagai Notaris. Makadari itu Majelis Pengawas Wilayah dalam hal ini tidak dapat memeriksa Notaris dalam kapasitasnya sebagai PPAT. Dikarenakan masih banyaknya kesalahan persepsi terkait jabatan Notaris dan PPAT di masyarakat, maka diperlukan pemaparan secara mendalam terkait masing-masing jabatan Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptis analisis dengan menggunakan data sekunder serta alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa PPAT tidak tunduk pada Kode Etik Jabatan Notaris, sehingga Majelis Pengawas Wilayah Notaris tidak berwenang untuk memeriksa Terlapor dalam kapasitasnya sebagai Notaris.

Share

COinS