Indonesian Notary
Abstract
Mahkamah Perkumpulan merupakan alat perlengkapan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, yang oleh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, diberi wewenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, ditingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat bagi seluruh anggota Perkumpulan. Anggaran Dasar merupakan perwujudan kehendak dari seluruh anggota perkumpulan sehingga setiap dan semua anggota Perkumpulan berlaku ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia. Seorang notaris sebagai peserta Kongres Ikatan Notaris Indonesia, telah mengajukan perrmohonan kepada Mahkamah Perkumpulan, untuk membatalkan keputusan kongres INI XXII tentang agenda pemilihan Ketua Umum Perkumpulan. Mahkamah Perkumpulan dalam putusannya menolak permohonan permohon seagai anggota Perkumpulan, dan pemohon tidak menerima Putusan Mahkamah Perkumpulan tersebut, mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri, dengan objek gugatan adalah Putusan Mahkamah Perkumpulan tersebut. Bagaimana pendapat Pengadilan atas kewenangan Mahkamah perkumpulan yang diatur dalam Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangganya dalam penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Dalam menjawab masalah tersebut, dengan menggunakan metode penelitian normatif, diperoleh jawaban bahwa Pengadilan berpendapat penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Kongres, merupakan kompetensi Mahkamah Perkumpulan, dan bukan kewenangan Pengadilan
Recommended Citation
Revano, Aditya
(2020)
"KEWENANGAN MAHKAMAH PERKUMPULAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERKUMPULAN IKATAN NOTARIS INDONESIA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 752/PDT/2018/PT.DKI),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
3, Article 38.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/38
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons