Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini membahas wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan cessie dalam kredit sindikasi. BPPN merupakan badan dibentuk pemerintah semasa krisis moneter 1998 guna memperbaiki sektor perbankan yang terpuruk. Agar dapat melaksanakan tugasnya pemerintah memberikan BPPN wewenang yang luas termasuk dapat melakukan pengalihan piutang. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah kewenangan BPPN melakukan cessie atas piutang yang merupakan bagian dari kredit sindikasi dikaitkan dengan kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 555/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Utr. Menurut Penggugat, cessie dilakukan oleh Para Tergugat tidak sah karena Penggugat adalah pemilik seluruh tagihan yang ada dalam sindikasi secara seluruh tagihan telah dialihkan BPPN kepada Penggugat. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analitis. Adapun data dalam penelitian
ini dianalisis secara deskriptif. Analisis didasarkan pada asas serta peraturan perundang- undangan mengenai cessie, wewenang BPPN dan ciri-ciri kredit sindikasi. Hasil analisa adalah
wewenang BPPN untuk melakukan cessie hanya dapat dilakukan atas piutang yang dimiliki oleh Bank Dalam Penyehatan yaitu bank yang diserahkan Bank Indonesia kepada BPPN guna dilakukan program penyehatan. Untuk piutang anggota sindikasi yang bukan Bank Dalam Penyehatan BPPN tidak berwenang untuk mengalihkannya melainkan hanya berwenang untuk mewakili penagihan piutang kepada Debitur bersangkutan sehingga Majelis Hakim keliru dalam pertimbangannya. Maka dari itu disarankan perlunya kehati-hatian dan ketelitian setiap akan melakukan pengalihan piutang karena harus dilakukan oleh orang yang berwenang dan pengalihan tidak dapat dilakukan lebih dari bagian yang dimiliki agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.
Recommended Citation
Harahap, Nabila Satira
(2020)
"AKIBAT HUKUM CESSIE ATAS KREDIT YANG DIALIHKAN OLEH BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL SEMASA KRISIS YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KREDIT SINDIKASI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 555/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
3, Article 37.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/37
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons