•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pembatalan akta jual beli tanah karena tidak dipenuhinya janji pihak ketiga untuk membayar kompensasi atas jual beli hak atas tanah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keterlibatan pihak ketiga dapat membatalkan akta jual beli tanah dan implikasi hukum pembatalan Akta PPAT berkaitan dengan Putusan Nomor 14/PDT.G/2017/PN.CMS. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, bersifat deskriptif analitis, berdasarkan data sekunder, melalui penelusuran studi dokumen, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian bahwa Akta PPAT sebagai akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap karena berlaku sebagai alat bukti yang sah, melalui akta yang dibuatnya Pejabat Pembuat Akta Tanah harus dapat memberikan kepastian hukum memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang menjadi dasar pendaftaran perubahan hak atas tanah dengan tujuan menciptakan ketertiban administrasi pertanahan. Keterlibatan pihak ketiga pada jual beli tanah dapat menjadi penyebab batalnya akta PPAT, karena menimbulkan kesepakatan yang tidak mutlak. Implikasi hukum dari pembatalan akta jual beli tanah menyebabkan perjanjian antara penjual dan pembeli dapat dibatalkan, karena itu hak atas tanah dipulihkan sebagaimana perjanjian itu tidak pernah terjadi. Kantor Pertanahan sebaiknya memberikan penyuluhan sebagai sarana edukasi masyarakat serta diharapkan Peran PPAT untuk melakukan upaya pencegahan sengketa dengan memberi penjelasan mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan para pihak.

Share

COinS