•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Kewenangan yang diberikan kepada seseorang notaris berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dengan memperhatikan kewajibannya sebagai notaris berdasarkan Pasal 16 UUJN. Kewenangan notaris salah satunya pembuatan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APH). Salah satu peristiwa yang terjadi dalam pembuatan APH ditemukan ketidaktelitian atas penghadap yang dituangkan dalam akta. Terdapat 2 (dua) permasalahan yaitu akibat hukum terhadap akta pelepasan hak atas tanah berdasarkan putusan nomor 1249 K/PID.SUS/2018 dan tanggung jawab hukum notaris terhadap akta pelepasan hak atas tanah. Metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif analitis, jenis data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen, metode analisa data kualitatif dan hasil penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian, surat kuasa dan AJB cacat hukum. APH tidak dapat dilaksanakan dan BLH mengalami kerugian sehingga berhak menuntut ganti kerugian berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata serta mengajukan pembatalan akta. Penghadap dalam APH bukan pemilik yang sah atas tanah, cakap berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b namun tidak berwenang. Dengan demikian, notaris R. Ahmad Ramali melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN dan Pasal 3 ayat (4) Kode Etik Notaris, bertanggung jawab dengan sanksi administratif berdasarkan Pasal 16 ayat (11) UUJN dan Pasal 6 ayat (1) Kode Etik Notaris.

Share

COinS