•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tesis ini menganalisis tentang Putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomor 460/Pdt.G/2018/PN.Bks yang berlanjut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, nomor 251/PDT/2019/PT.Bdg. Putusan ini membahas mengenai ahli waris anak angkat dalam proses pewarisan Golongan WNI keturunan Tionghoa. Pemasalahan dalam tesis ini adalah pengaturan hak mewaris dari anak asuh dan anak angkat serta prosedur maupun mekanisme pengangkatan anak baik menurut Staatsblad No 129 tahun 1917 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 6 tahun 1983. Penelitian ini berbentuk yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif dalam analisisnya. Penelitian ini menggunakan sumber utama berupa data sekunder dengan penelusuran literatur bahan hukum dan didukung dengan wawancara dengan pakar di bidang notaril. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan hak mewaris dari anak asuh adalah mewaris dari orang tua kandungnya sedangkan hak mewaris dari anak angkat memutus hubungannya dengan orang tua kandungnya berakibat bahwa anak angkat mewaris dari orang tua angkatnya. Adapun prosedur dalam Staatsblad menggunakan akta notaril, Adapun ketentuan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) menggunakan putusan atau penetapan dari pengadilan yang melibatkan hakim guna menjamin kepastian hukum.

Share

COinS