•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tanah garapan adalah tanah kosong dan kemudian adanya penguasaan secara fisik tanpa adanya dasar hak yang resmi, notaris tidak akan membuat akta mengenai tanah garapan karena penggarap tidak punya hak apa pun terhadap tanah tersebut. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana keabsahan surat pernyataan hak tanah garapan dan kewenangan notaris berkaitan dengan surat pernyataan oper hak atas tanah garapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 122PK/Pdt/2019. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah dari sisi hukum hak yang dimiliki oleh surat Pernyataan tanah ini adalah Hak Preferen (hak istimewa) dimana untuk membuktikan adanya Hak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan serta saksi Berdasarkan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki oleh pemegang surat keterangan tanah/surat keterangan penguasaan tanah yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa yang disahkan oleh Kecamatan setempat berdasarkan Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dapat dikategorikan sebagai alas hak yang diajukan sebagai kelengkapan persyaratan permohonan hak atas tanah dan Kewenangan Notaris melakukan waarmerking, merupakan tindakan hukum notaris atau pejabat umum lainnya yang berwenang menurut Undang-Undang, untuk mencatat dan mendaftarkan akta kontrak di bawah tangan yang telah dibuat oleh para pihak dalam daftar buku waarmerking yang disediakan khusus untuk itu sesuai dengan urutan yang ada.

Share

COinS