•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah berdasarkan Putusan Nomor 3136 K/Pdt/2017, sehingga diperlukan kajian terhadap masalah tersebut dengan isu hukum yang dibahas adalah akibat hukum penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah sebagai akibat perintah putusan pengadilan, tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang akta jual belinya cacat hukum dengan putusan pengadilan, dan penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan dalam penerbitan duplikat sertipikat hak atas tanah (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 3136 K/Pdt/2017). Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum dengan menggunakan data sekunder. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah Penerbitan sertipikat duplikat hak atas tanah sebagai akibat perintah Putusan pengadilan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Sertipikat yang

seharusnya memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah seakan- akan terdegradasi dengan adanya dua sertipikat hak atas tanah dengan dua subjek orang

yang berbeda dan objek sertipikat yang sama. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh Para Penggugat atau Termohon Kasasi (pihak yang dirugikan) adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan sertipikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang kemudian dilanjutkan dengan pembatalan sertipikat. Pembatalan tersebut menyebabkan hapusnya hak atas tanah dan status tanah tersebut menjadi tanah negara yang berarti harus diajukan permohonan hak baru kepada kantor pertanahan. Oleh karena itu, diperlukan revisi peraturan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Share

COinS