Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai kedudukan akta keterangan hak mewaris yang di buat oleh notaris dengan hanya sebagian ahli waris saja yang memberikan keterangan di dalam akta pernyataan waris. Sengketa yang terjadi diantara para ahli waris menyebabkan harta peninggalan sebagai suatu boendel waris tidak dapat terbagi. Pada saat pembuatan akta pernyataan hanya di hadiri oleh sebagian ahli waris, sedangkan para ahli waris yang tidak hadir dalam pembuatan akta tidak mengakui dan menuntut bahwa akta pernyataan waris/akta keterangan hak mewaris tersebut adalah tidak sah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai ketentuan dari prosedur pembuatan akta keterangan hak mewaris bagi Warga Negara Indonesia keturunan Eropa dan Tionghoa yang tunduk pada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan perlindungan hukum terhadap ahli waris yang ditetapkan berdasarkan akta keterangan hak mewaris yang dibuat oleh notaris yang dinyatakan tidak sah oleh sebagian ahli waris di pengadilan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan bentuk penelitian deskriptif analitis. Penulis menggunakan jenis data sekunder untuk melakukan pemecahan dari pokok permasalahan yang timbul. Analisa yang penulis dapatkan bahwa pembuatan akta keterangan hak mewaris tidak diatur dengan jelas di dalam undang- undang, begitu pula mengenai ketentuan bahwa seluruh ahli waris harus hadir dalam pembuatan akta pernyataan/akta keterangan hak mewaris. Akta keterangan hak mewaris merupakan opini hukum dari notaris yang didasarkan pada fakta-fakta hukum aktual. Meski tidak ada pengaturan mengenai kehadiran seluruh ahli waris, notaris tidak boleh merugikan hak dan kepentingan ahli waris yang tidak hadir pada pembuatan akta.
Recommended Citation
Anggita, Riska Putri
(2020)
"Kedudukan Akta Keterangan Hak Mewaris Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Keterangan Sebagian Ahli Waris (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2180K/Pdt/2017),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
3, Article 27.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/27
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons