•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai putusan-putusan Pengadilan Agama tentang Isbat Nikah terhadap pernikahan siri. Isbat Nikah dilakukan untuk membuktikan pernikahan yang dilakukan serta mendapat bukti fisik atas pernikahannya yaitu akta nikah. Pengertian pernikahan siri tidak secara jelas disebutkan dalam undang-undang ,namun secara umum pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau diam-diam dengan tujuan tertentu dan tidak dilakukan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN),sehingga tidak punya kekuatan hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam dalam penelitian ini adalah mengenai konsep pernikahan siri yang dilakukan oleh masyarakat secara hukum dan pengaturan mengenai lembaga isbat nikah sebagai sarana untuk membantu masyarakat dalam perkara nikah siri yang dikaitkan dengan pertimbangan hakim dalam memutus putusan-putusan isbat nikah terhadap pernikahan siri. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan bentuk hasil penelitian preskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa putusan-putusan Pengadilan Agama tentang Isbat Nikah pernikahan siri dapat dikabulkan apabila tidak bertentangan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Thaun 1974 (UUP), SEMA Nomor 3 Tahun 2018, dan juga dalil-dalil Hukum Islam. Namun, ada putusan Pengadilan Agama yang bertentangan dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2018, KHI,dan UUP yaitu dengan mengabulkan Isbat Nikah poligami siri dengan alasan untuk kepentingan anak. Seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan oleh hakim walaupun dengan alasan untuk kepentingan anak ,hakim harus tegas dan menolak isbat nikahnya, karna jika hakim mnegabulkan isbat nikah poligami siri, maka menyimpang dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, sebaiknya dibentuk undang-undang sendiri yang khusus mengatur tentang isbat nikah siri.

Share

COinS