•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Undang-Undang Yayasan (UUY) mewajibkan yayasan yang berdiri sebelum lahirnya UUY untuk melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan UUY. Yayasan X melakukan penyesuaian anggaran dasarnya dengan membuat akta pendirian Yayasan X yang baru dihadapan Notaris R. Pada tahun 2010, Yayasan X kemudian melakukan perubahan anggaran dasar kembali dengan Notaris R. Yayasan X ketika menghadap Notaris R diwakili oleh salah satu pengurusnya berdasarkan surat kuasa di bawah tangan bermaterai. Hal ini kemudian digugat oleh para pengurus Yayasan X lainnya karena perbuatan hukum tersebut menurut keterangan mereka tidak pernah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan pembuatan akta di hadapan Notaris R. Artikel ini mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Yayasan X yang dibuat berdasarkan surat kuasa yang cacat materil yang tercantum dalam Putusan Nomor 8/PDT/2019/PT.Bna. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis data primer dan sekunder secara kualitatif. Simpulan tesis ini adalah akibat hukum akta perubahan anggaran dasar Yayasan X yang dibuat berdasarkan surat kuasa yang cacat materil adalah batal demi hukum. Notaris dalam hal ini agar lebih teliti dalam memeriksa dokumen pendukung dalam pembuatan akta, khususnya anggaran dasar Yayasan yang telah ada sebelumnya.

Share

COinS