•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perjanjian antar pemegang saham adalah perjanjian yang dibuat oleh seluruh pemegang saham atau beberapa pemegang saham mengenai beberapa hal yang menyangkut kepentingan mereka atau kepentingan Perseroan. Salah satunya adalah mengenai pembagian jatah komposisi direksi dan dewan Komisaris yang berasal dari masing-masing calon yang diajukan oleh para pemegang saham pada Perseroan Terbatas. Perbuatan hukum seperti ini dianggap wajar dilakukan didalam dunia bisnis, namun apakah perjanjian seperti ini tidak dilarang di dalam peraturan yang ada, serta pada kenyataannya pelaksanaan prestasi dari perjanjian ini tidaklah selalu berjalan mulus dikarenakan adanya pihak yang tidak melaksanakan isi perjanjian, lalu bagaimakah akibat hukum dari perjanjian ini terhadap para pihak. Untuk menjawab permasalahan ini dalam penelitian ini, bentuk penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif-analitis. Dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah Perjanjian seperti ini tidak dilarang, namun dengan syarat bahwa untuk mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris haruslah melalui rapat umum pemegang saham, serta direksi dan/atau dewan komisaris haruslah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan oleh undang- undang dan/atau aturan dari Perseroan tersebut. Akibat hukum dari perjanjian ini adalahsegala prestasi yang ada di dalam perjanjian harus dilaksanakan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian karena mengikat para pihak di dalamnya, bagi pihak yang tidak melaksanakan isi dari perjanjian dapatlah dimintakan ganti rugi atas kesalahanya.

Share

COinS