Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang banyak ditemukan di Propinsi Riau. SKGR pada dasarnya merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah atau Camat, terhadap peralihan tanah garapan yang belum bersertipikat. Tidak jarang, SKGR yang merupakan tanah yang belum memiliki sertipikat ini dijadikan jaminan dalam suatu perjanjian utang piutang. Padahal, tanah yang belum memiliki sertipikat seharusnya tidak dijadikan jaminan dalam suatu perikatan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan dan kekuatan SKGR yang dijadikan jaminan dalam suatu Perjanjian Utang Piutang. Untuk menjawab permasalahan yang diangkat, digunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan melakukan perbandingan, antara hukum tertulis dengan realita. Adapun analisa data dilakukan secara deskriptif, dengan tujuan untuk menemukan fakta tentang suatu gejala (fact finding).. Analisis didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Undang-undang dibidang Hukum Agraria dan Hak Tanggungan, serta realita penerapan dan fungsi SKGR di Propinsi Riau. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa SKGR adalah hak perorangan yang bisa dijadikan jaminan berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, akan tetapi penjaminan SKGR yang tidak melalui lembaga Hak Tanggungan ini pada hakikatnya tidak meletakkan krediturnya pada kedudukan yang aman.
Recommended Citation
Dethia, Nadila Sandy
(2020)
"SURAT KETERANGAN GANTI RUGI (SKGR) SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG,"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
3, Article 20.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/20
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons