•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas pengaruh gender dalam pembuatan akta Notaris, dengan studi khusus pada transgender dan khuntsa. Ketika Notaris membuatkan akta, terdapat komparisi yang berisikan mengenai identitas para pihak. Saat pihak ini merupakan seorang transgender atau khuntsa, yang biasanya terdapat perbedaan antara fisik yang ditampilkan dan jenis kelamin yang terdapat di kartu identitas, maka penulisan identitas di dalam komparisi akan membingungkan. Penentuan hak para transgender dan khuntsa dalam hal kewarisan akan menjadi masalah tersendiri. Permasalahan di dalam penelitian ini adalah mengenai hak kewarisan terhadap pelaku seorang berkelamin ganda (khuntsa) dan seorang transgender ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia dan mengenai ketentuan pembuatan akta yang dikeluarkan oleh Notaris apabila yang menjadi penghadap adalah seorang berkelamin ganda (khuntsa) dan seorang transgender. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis empiris untuk melakukan analisis mengenai perubahan jenis kelamin terhadap seorang berkelamin ganda (khuntsa) dan seorang transgender ditinjau dari hukum Islam dan hukum positif di Indonesia serta ketentuan dalam pebuatan akta notaris apabila pihak yang menghadap adalah seorang berkelamin ganda (khuntsa) dan seorang transgender. Hasil analisa penelitian ini bahwa untuk kewarisan, hak waris dari seorang khuntsa dilihat dari jenis kelaminnya sendiri sementara hak waris seorang transgender maka dilihat berdasarkan identitas dari kartu identitas terakhirnya yang dikuatkan dengan penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri tempatnya melakukan penggantian jenis kelamin. Dalam hal pembuatan akta, Notaris menggunakan identitas dan jenis kelamin terakhir yang tertulis di dalam kartu tanda pengenal, baik penghadap tersebut transgender atau khuntsa.

Share

COinS