•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Mengasuh anak orang lain pada jaman Nabi Muhammad Saw disebut dengan tabbani. Nabi mengangkat seorang anak maka Allah SWT., mengatur hal ini dalam surat Al Ahzab ayat 4-5. Di Indonesia sudah dilakukan sejak jaman Belanda sehingga dikeluarkan aturan yang mengatur hal tersebut yaitu Stbd. 1917 No. 129 yang menyebutkan untuk mengangkat seorang anak harus menggunakan akta Notaris. Dalam akta Notaris tersebut harus jelas disebutkan bahwa akta tersebut merupakan akta pengangkatan anak, karena hal tersebut akan berakibat pada status dan kedudukan hukum dari anak tersebut terutama dalam hal mewaris. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah mengenai kedudukan hukum anak angkat, kedudukan akta dari penyerahan anak tersebut dalam hal mewaris dari orangtua angkatnya serta putusan hakim terkait hal tersebut. Untuk menjawab masalah yang dikaji, penulis menggunakan metode penelitian yuridis-normative dengan tipe penelitian deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian bahwasanya seorang anak yang diangkat dengan akta penyerahan anak dalam hukum Perdata Barat berbeda dengan anak angkat sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris, sedangkan dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membutuhkan akta Notaris, anak angkat sama-sama tidak memiliki hak menjadi ahli waris namun, hasil ijtihad ulama Indonesia anak angkat tetap mendapat bagian dari harta warisan orangtua angkatnya yaitu maksimal sepertiga bagian. Untuk memberikan jaminan pada kedudukan anak angkat dihadapan hukum maka perlu adanya ketetapan pengadilan jika seseorang mengangkat seorang anak.

Share

COinS