•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Fungsi Notaris sebagai pejabat umum sangat penting karena undang-undang memberi kewenangan untuk menciptakan alat pembuktian yang sempurna sampai pada saat adanya pembuktian di pengadilan, bahwa aktanya palsu. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris hanya mengatur sanksi perdata dan administratif namun tidak mengatur mengenai sanksi pidana terhadap Notaris, namun dalam praktek bila ditemukan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan Notaris secara pidana maka dapat dijatuhkan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai tanggung jawab Notaris terhadap akta yang mengandung kepalsuan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yakni pengkajian terhadap ilmu-ilmu hukum dan hukum positif secara kepustakaan dan tipe penelitian deskriptif yaitu menggambarkan secara detail kasus Notaris dan para pihak serta upaya penyelesaiannya. Sanksi atas pemalsuan ini berupa sanksi pidana, perdata dan administratif. Sanksi harus ditegakkan kepada semua pihak yang terlibat, dimana notaris sebagai pelaku turut serta melakukan, selayaknya yang menyuruh melakukan juga dikenakan sanksi

Share

COinS