Indonesian Notary
Abstract
Salah satu akibat hukum dari perkawinan berdasarkan KUHPerdata adalah terciptanya harta percampuran bulat/harta bersama antara suami dan istri secara otomatis sejak ikatan perkawinan terjadi. Salah satu cara bagi seseorang mengalihkan haknya secara hukum adalah dengan dihibahkan kepada seseorang yang dikehendakinya dengan membuat akta hibah dihadapan PPAT untuk barang-barang tidak bergerak seperti tanah. Pelaksanaan atas pemberian hibah dapat menimbulkan sengketa, terutama menyangkut pembagian harta warisan yang ditinggalkan. Oleh karena itu, pemberian hibah kepada pihak lain tidak boleh melanggar
dan merugikan bagian ahli waris menurut undang-undang, karena ahli waris menurut undang- undang memiliki bagian mutlak (legitieme portie) yang sama sekali tidak dapat dilanggar
bagiannya. Maka, para ahli waris memiliki suatu hak khusus yaitu hak “hereditatis petitio” dimana tiap-tiap ahli waris berhak memajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum akta hibah yang dibuat PPAT yang objeknya harta warisan yang belum dibagi dan bagaimana akibat hukum akta hibah yang objeknya harta warisan yang belum dibagi waris dan melebihi legitieme portie. Melalui penelitian yuridis normatif dan bersifat analitis preskriptif ini, penulis dengan menggunakan data sekunder berusaha menganalisis kedudukan akta hibah dan memberikan solusi serta saran atas pembagian harta warisan dengan dibatalkannya akta hibah tersebut. Simpulannya, kedudukan akta hibah yang dibuat oleh PPAT adalah cacat secara hukum karena tidak terpenuhinya syarat fomil dan syarat materil sehingga dibatalkan oleh hakim yang mengakibatkan batal demi hukum dan atas pembatalan akta hibah tersebut maka perhitungan pembagian waris seharusnya berdasarkan ahli waris golongan I.
Recommended Citation
Notaria, Israviza
(2020)
"AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG OBJEKNYA HARTA WARISAN YANG BELUM DIBAGI KEPADA AHLI WARIS DAN MELEBIHI LEGITIEME PORTIE BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2954 K/PDT/2017,"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
3, Article 17.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/17
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons