•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pendaftaran tanah yang dilakukan berdasarkan pelepasan hak atas tanah adat Suku Dawir di Kampung Tobati, Distrik Jayapura Selatan. Hal ini menjadi permasalahan karena proses pendaftaran dan peralihan hak atas tanah melalui jual beli yang dilakukan berdasarkan Sertipikat Hak Milik yang terbit atas pendaftaran tersebut terjadi pada kawasan Taman Wisata Alam Teluk Youtefa Jayapura. Penulis menganalisis mengenai akibat hukum dari pendaftaran dan peralihan hak atas tanah tersebut berdasarkan kasus yang menjadi pokok Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 147/Pdt.G/2017/PN.Jap. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Penuls melakukan analisis menggunakan teori pendaftaran tanah dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hal ini dilakukan untuk melihat bagaimana tumpang tindih kepemilikan lahan yang dapat terjadi pada tanah-tanah yang berasal dari hak ulayat masyarakat adat dan berada pada kawasan hutan. Penerbitan sertipikat Hak Milik juga seharusnya tidak dapat dilakukan terhadap kawasan hutan yang dalam hal ini adalah Taman Wisata Alam yang belum dilepaskan dari kawasan hutan.

Share

COinS