•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah perlu mendapatkan perhatian dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia. Hal ini berlaku juga dalam hal perpanjangan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Perlindungan hukum tersebut tidak hanya bagi pemegang hak pengelolaan tetapi juga bagi pemegang hak guna bangunan yang mana ketika hak guna bangunan telah habis dan akan diperpanjang, para pihak perlu mendapatkan perlindungan hukum dari negara baik dari sisi pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak guna bangunan. Dalam penelitian ini permasalahan yang diangkat mengenai implikasi pengalihan hak atas tanah kepada PT X (Persero) dengan hak pengelolaan terhadap perpanjangan hak guna bangunan dari pemegang hak guna bangunan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis implikasi pengalihan hak atas tanah kepada PT X (Persero) dengan hak pengelolaan terhadap perpanjangan hak guna bangunan dari pemegang hak guna bangunan tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif. Analisis data adalah analisis data secara kualitatif. Adapun bentuk hasil penelitian berupa laporan yang berbentuk eksploratoris-fact finding. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengalihan penguasaan tanah yang dilakukan oleh negara kepada PT X (Persero) merupakan kewenangan dalam pelaksanaan hak menguasai negara, sehingga dalam pelaksanaan hak pengelolaan timbul kewenangan bagi pemegang hak pengelolaan. Perlindungan hukum bagi pemegang hak guna bangunan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Share

COinS