•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai adanya Kasus Pencabutan Sertifikat Hak Milik Tergugat Intervensi dalam Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 100K/TUN/2018). Pada kasus tersebut, Tergugat Intervensi mempunyai Akta Pengoperan Hak sebagai bukti pengalihan tanah yang ia lakukan. Akta yang dibuat oleh Notaris tersebut dibuat di hadapan ES di Palembang. Notaris sebagai pejabat umum yaitu orang yang dengan syarat syarat tertentu memperoleh kewenangan dari negara secara atributif untuk melaksanakan sebagian fungsi publik dari negara khususnya dalam bidang hukum perdata untuk membuat alat bukti otentik. Akta merupakan suatu tulisan ditandantangani dan dibuat untuk dijadikan alat bukti. Akta sendiri mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan dengan keotentikan akta tersebut. Metode penelitian yang akan dilakukan adalah dalam bentuk penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan membaca dan menganalisa berbagai literatur seperti buku, makalah, jurnal, tesis, disertasi, dan artikel. Jurnal ini sendiri mempunyai 3 (tiga) bagian utama untuk mempermudah pembaca memahami jurnal ini. Bagian pertama adalah pendahuluan yang berisi latar belakang, permasalahan, metode penelitian, dan sistematika penulisan jurnal secara singkat. Kemudian bagian kedua, adalah pembahasan yang menguraikan pokok permasalahan dan memberikan beberapa tinjauan yuridis sebagai teori pendukung pembahasan tersebut. Bagian terakhir merupakan kesimpulan dan saran yang didapat penulis dalam pembahasan jurnal ini. Penelitian ini akan membahas lebih dalam mengenai Keabsahan Akta Pengoperan Hak yang dimiliki oleh Tergugat Intervensi. Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana Keabsahan Akta dinilai dari Keontentikan akta tersebut dan apabila Akta Otentik sudah memenuhi unsur unsur yang terdapat dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

Share

COinS