•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan tidak memiliki bukti yang kuat sehingga berpeluang menimbulkan masalah di kemudian hari yang dapat merugikan, seperti kasus dalam tesis ini. Pokok permasalahan dalam tesis ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan Akta Jual Beli karena adanya penggelapan oleh penjual atas pembeli sebelumnya di mana jual beli dilakukan di bawah tangan dan mengenai perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli kedua dan kreditur bersangkutan yang telah beritikad baik serta tanggung jawab PPAT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Pwt juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 525/PDT/2019/PT.SMG. Berdasarkan putusan yang dianalisis dalam tesis ini dinyatakan bahwa karena penjual bukan lagi orang yang berhak atas tanah tersebut sehingga mengakibatkan Akta Jual Beli atas nama pembeli kedua batal demi hukum karena adanya cacat hukum, sehingga Akta Pemberian Hak Tanggungan dan sertipikat hak atas tanah atas nama pembeli kedua turut batal demi hukum. Perlindungan hukum yang diberikan adalah bahwa pembeli kedua berhak untuk menuntut ganti rugi kepada penjual, dan kreditur yang bersangkutan dapat melakukan perubahan perjanjian utang piutang yang menunjuk objek jaminan pelunasan utang yang baru supaya tetap menjadi kreditur preferen, berdasarkan SEMA No. 7 Tahun 2012, seharusnya perlindungan diberikan kepada pembeli dan kreditur yang beritikad baik. Hasil penelitian menyarankan bahwa hendaknya pelaksanaan jual beli tanah dilakukan di hadapan PPAT dan mendaftarkan haknya ke Kantor Pertanahan, dengan telah dicatatkannya pemilik hak atas tanah yang baru dalam buku tanah dan sertipikat, serta harus ada peraturan yang lebih rinci dan tegas mengenai prosedur pelaksanaan jual beli tanah.

Share

COinS