•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Suatu perjanjian tidak selalu dibuat berdasarkan kesepakatan yang bebas melainkan dimungkinkan adanya cacat kehendak dalam kesepekatan tersebut. Cacat kehendak tersebut dapat terjadi karena adanya suatu paksaan, kekhilafan, dan penipuan dalam pembuatan perjanjian. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai salah satu dari ketiga cacat kehendak yaitu penipuan. Rumusan masalah yang akan diteliti oleh penulis adalah penipuan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan akibat dari pembatalan oleh hakim terhadap Akta Jual Beli yang dibuat berdasarkan penipuan oleh hakim bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan analisa data secara deskriptif analitis dan menggunakan alat pengumpulan data yaitu data sekunder dan primer. Dalam tesis ini diperoleh kesimpulan bahwa penipuan terjadi apabila terdapat unsur sengaja yang dilakukan oleh salah satu pihak yaitu memberikan keterangan-keterangan atau fakta yang tidak benar, dan terhadap suatu kebohongan saja tidaklah cukup untuk adanya penipuan melainkan harus ada satu rangkaian kebohongan yang dalam hubungannya satu dengan yang lain merupakan suatu tipu muslihat, dan memiliki hubungan kausal yaitu seandainya tidak ada penipuan, maka dia tidak mungkin menutup perjanjian itu. Akibat hukum yang timbul terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan oleh Hakim adalah semua keadaan harus dikembalikan pada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum dalam akta yang bersangkutan. Sehinnga pihak lain dalam perjanjian yang telah terlanjur menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya. Terhadap Akta Jual Beli yang dibatalakan oleh hakim tersebut maka Pejabat Pembuat Akta Tanah akan memberikan catatan pada Minuta Akta bahwa akta telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan atau dengan melekatkan Putusan Pengadilan tersebut pada Minuta Akta yang bersangkutan. Yang terakhir terhadap sertifikat yang telah dibalik nama maka salah satu pihak akan mengajukan pembatalan terhadap sertifikat kepada Badan Pertanahanan Nasional untuk kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional akan dilakukan mencoret dan mengganti nama pemilik dari hak atas tanah yang telah ditentukan dalam Putusan Pengadilan Negeri pada buku-buku tanah, namun terkait penggantian sertifikat belum terdapat ketentuan yang jelas.

Share

COinS