•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan prinsip kehati-hatian terhadap tindakan penggunaan cip RFID yang terdapat pada KTP Elektronik sebagai tindakan untuk menanggulangi penggunaan identitas palsu pada saat pengenalan penghadap di Notaris, agar menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif dimana peneliti bertujuan untuk mengerti dan memahami gejala yang ditelitinya yang mana data yang diperoleh akan dibaca/ditafsirkan sendiri oleh penelitinya. Adapun Analisa data dilakukan dengan secara Preskriptif. Hasil Analisa menyatakan bahwa Notaris hanya bertugas untuk meneliti kebenaran formil dari suatu akta, beban tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuatnya terletak pada kepatuhan Notaris dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Peraturan

Jabatan Notaris dan membuat akta sesuai dengan bentuk yang telah ditetapkan oleh Undang- Undang, penggunaan RFID dapat melindungi Notaris dalam melalukan pengenalan penghadap

karena dengan melakukan proses verifikasi menggunakan cip RFID maka notaris telah melaksanakan prinsip kehati-hatian yang terkandung dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN serta penggunaan data biometrik juga memenuhi keautentikan dokumen penduduk yang disyaratkan UU Adminduk. UU Adminduk menentukan dokumen kependudukan/KTP yang sah harus diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil, maka dari itu letak keautentikan dokumen penduduk terletak pada pejabat yang berwenang untuk membuat dokumen kependudukan tersebut.

Share

COinS