•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hibah dilakukan dengan pembuatan akta hibah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk barang-barang tidak bergerak. Pemberian hibah dapat dilakukan dengan tidak melanggar batas maksimal hibah yaitu 1/3 harta penghibah sebagaimana ketentuan Pasal 210 Kompilasi Hukum Islam. Jika seorang PPAT membuat akta dengan melanggar ketentuan tersebut, maka akan mengakibatkan akta yang dibuat oleh PPAT menjadi batal demi hukum dan PPAT wajib memberikan pertanggungjawaban kepada pihak yang dirugikan berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab PPAT atas pembuatan akta hibah tanpa persetujuan anak kandung pemberi. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deksriptif analitis, dengan jenis data sekunder, serta alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen dan metode analisa data kualitatif. Hasil penelitian yaitu: berkaitan dengan kasus diatas maka seorang PPAT dapat dikenakan tanggung jawab secara perdata dan atau secara administrasi. Tanggung jawab secara perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi sedangkan tanggung jawab secara administrasi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan atau pemberhentian dengan tidak hormat tergantung pada putusan dari majelis pengawas.

Share

COinS