•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Belum adanya pengaturan yang jelas mengenai penjaminan atas Hak Merek di Indonesia menciptakan ketidakpastian hukum di dunia bisnis. Di negara-negara lain seperti Jepang dan Amerika, Hak Kekayaan Intelektual sudah lama dapat dijadikan sebagai jaminan perbankan. Di Indonesia sendiri praktek penjaminan merek belum umum dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai praktik penjaminan Hak atas Merek Dagang melalui lembaga penjaminan gadai pada Bank Syariah X serta peranan notaris di dalamnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum diaturnya mengenai penjaminan Hak atas Merek Dagang dalam sistem hukum Indonesia mempersulit baik pihak kreditur maupun debitur dalam melakukan valuasi maupun eksekusi, namun masih dimungkinkan untuk mempraktekkannya dengan interpretasi dan pertimbangan masing-masing pihak. Kesepakatan kedua pihak tersebut kemudian dicantumkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh notaris yang jika memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 1868 KUHPerdata menjadikannya sebagai akta autentik dan merupakan alat bukti yang sempurna.

Share

COinS