Indonesian Notary
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pemberian suatu hibah dan wasiat atas harta peninggalan. Pemberian hibah harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih jika objek hibah tersebut telah dibuatkan akta wasiat sebelumnya. Sikap hati-hati Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diperlukan, karena pemberian hibah atas objek yang sama dengan wasiat dapat menimbulkan permasalahan terkait kedudukan keduanya dalam pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah mengenai pemberian akta hibah yang dibuat atas obyek tanah dengan tidak mencabut akta wasiat yang membebaninya terlebih dahulu; dan tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta hibah tersebut pada kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 892 K/Pdt/2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi akibat hukum akta hibah yang dibuat dengan penyalahgunaan keadaan, menganalisis kedudukan hukum akta wasiat dan akta hibah serta mengetahui tanggung jawab PPAT terhadap akta hibah yang dibuatnya tanpaa mencabut akta wasiat yang telah ada terlebih dahulu. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode
penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara pengumpulan data yang bersumber dari bahan- bahan kepustakaan. Tipologi penelitian ini adalah deskriptif analitik, dikarenakan penelitian
ini menggambarkan masalah yang kemudian dianalisa terhadap peraturan perundang- undangan. Hasil penelitian adalah bahwa akibat hukum akta hibah yang dibuat dengan
penyalahgunaan keadaan dalam kasus ini dapat dibatalkan karena adanya cacat kehendak dalam perjanjiannya. Dikaitkan dengan adanya akta wasiat yang belum dicabut maka kedudukan akta wasiat tersebut lebih kuat dan menghapus akta hibah, mengakibatkan akta hibah tersebut batal demi hukum. Pertanggung jawaban PPAT dalam pembuatan akta harus dibuktikan bahwa PPAT telah menyalahi prosedur pembuatan akta dan menjadi pelaku dalam Perbuatan Melawan Hukum tersebut.
Recommended Citation
Ainina, Zhafrin Nur
(2020)
"Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pemberian Akta Hibah Atas Harta Peninggalan Yang Telah Dibuat Akta Wasiatnya Terlebih Dahulu (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 892 K/pdt/2017),"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
2, Article 39.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss2/39
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons