•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tindakan action pauliana yang dilakukan oleh Kurator dalam suatu kasus kepailitan, yang dimaksudkan untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh istri dari Debitor Pailit terhadap harta bersamanya, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 461 K/Pdt.Sus-Pailit/2019. Putusan tersebut dilatarbelakangi oleh perbuatan hukum yang dilakukan oleh RSW yang merupakan istri sah dari Debitor Pailit DH, dengan membebani obyek yang merupakan harta bersama dalam perkawinan dengan Hak Tanggungan untuk pelunasan utangnya. Perkawinan antara RSW dan Debitor Pailit DH dilangsungkan setelah Debitor Pailit DH dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 07/Pailit/2011/PN.Niaga.Smg. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status status harta bersama yang didapatkan setelah Putusan Pernyataan Pailit dan dimasukkan sebagai boedel pailit akibat tindakan action pauliana dari Kurator, serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepala PT Bank PRMSA selaku pihak ketiga tersangkut dalam hal ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yang merupakan suatu penelitian dengan mengacu kepada norma-norma atau asas-asas hukum untuk selanjutnya dibuat suatu interpretasi terhadap suatu peraturan hukum. Adapun tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perspektif analitis, yang mempunyai maksud untuk menggali dan melakukan analisis dengan mengacu kepada ketentuan hukum positif yang berlaku terhadap permasalahan yang diteliti. Hasil Analisa adalah bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh RSW terhadap harta bersamanya dengan Debitor Pailit adalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia, sehingga tindakan action pauliana yang dilakukan oleh Kurator adalah tepat, serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada PT Bank PRMSA adalah dengan memberikannya kesempatan untuk tampil sebagai Kreditor Konkuren atau dapat mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap piutang yang dimilikinya kepada Debitor Pailit DH.

Share

COinS