•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pembatalan akta perjanjian pinjam dan akta kuasa menjual yang dibuat oleh notaris karena cacat hukum (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017). Dimana kehadiran para pihak untuk menghadap notaris didalam pembuatan akta merupakan suatu keharusan untuk saling memberikan kesepakatan agar tidak timbul perselisihan dikemudian hari. Seorang notaris mempunyai peranan untuk menentukan suatu tindakan dapat dituangkan dalam bentuk akta atau tidak. Untuk itu notaris harus memiliki kecermatan dan sikap kehati-hatian didalam menjalankan tugas jabatannya. Pokok permasalahan dalam penulisan artikel ini adalah mengenai keabsahan akta perjanjian pinjam meminjam dan akta kuasa menjual yang dibuat tanpa dihadiri oleh salah satu pihak dan tidak ada surat kuasa. Penulisan Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode kepustakaan dan analisis kasus dengan mengumpulkan data sekunder. Analisis kasus dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Tanggal 11 Desember 2017 Nomor 2828 K/Pdt/2017, dimana dalam kasus tersebut akta autentik yang dibuat oleh Notaris dibatalkan oleh Pengadilan karena adanya beberapa cacat hukum dalam proses terbitnya akta tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa akta yang dibuat tanpa dihadiri oleh salah satu pihak dan tidak ada surat kuasa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Share

COinS