•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menjalankan jabatannya harus bertanggung jawab penuh atas akta yang telah dibuat. Hal ini disebabkan karena, bila Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan kesalahan terhadap akta yang telah dibuat, maka sifat otentik akta tersebut akan hilang dan menjadi akta dibawah tangan. Penelitian ini memiliki pembahasan tentang keabsahan terhadap akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pendaftaran tanah, dimana seharusnya dalam pembuatan akta dihadapan PPAT wajib dihadiri oleh para pihak yang memang berwenang untuk melaksanakan jual beli tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah persyaratan keabsahan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT dan mekanisme peralihan hak atas tanah di hadapan PPAT yang seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yang berbentuk yuridis normatif dan tipologi penelitian eksplanatoris. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa akta PPAT dapat batal demi hukum apabila dalam proses membuat aktanya tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Selain itu dalam membuat akta jual beli, PPAT harus tunduk kepada peraturan perundang – undangan pertanahan, yaitu peraturan perundang – undangan yang terkait dengan pendaftaran tanah.

Share

COinS