•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum diharapkan dapat memberikan kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang dilayaninya. Notaris dituntut untuk berperilaku sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Notaris. Penelitian ini membahas mengenai perilaku Notaris yang telah melanggar serta mengabaikan UUJN dan Kode Etik Notaris di Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan hal tersebut, Penulis akan meneliti mengenai bagaimanakah perilaku seorang Notaris yang benar dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya sebagai pejabat umum yang melayani masyarakat umum ditinjau dari Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Nomor 14/PTS- MPWN PROVINSI JAWA BARAT/VIII/2018 dan bagaimanakah penerapan sanksi oleh Majelis Pengawas terhadap Notaris atas perilaku Notaris yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran jabatan dan wewenang Notaris tersebut ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif, dengan jenis data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dengan metode analisa data kualitatif dan hasil penelitian deskriptif analitis.Hasil dari penelitian ini adalah Notaris “N” telah terbukti berperilaku tidak baik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Notaris, sehingga Notaris “N” dapat dikenai sanksi yang terdapat dalam UUJN dan Kode Etik Notaris. Dalam menjalankan jabatannya, Notaris haruslah berperilaku dan beretika yang baik untuk menjaga harkat dan martabat seorang Notaris.

Share

COinS