•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pengambilalihan aset milik yayasan oleh yayasan lainnya yang memiliki kemiripan nama. Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma yang didirikan pada tahun 2011 dalam akta berita acaranya, menyatakan memiliki hubungan historis dengan Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar yang baru disahkan sebagai badan hukum pada tahun 2015, namun telah didirikan sejak tahun 1960 dan kemudian mengambil alih aset yayasan tersebut. Hal ini terjadi tidak terlepas dari peran notaris sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta sebagai dasar pelaksanaan perbuatan hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan Akta Pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 214 tahun 2011 dan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 32 Tahun 2015; dan akibat hukum pengambilalihan aset milik suatu yayasan oleh yayasan lainnya. Permasalahan tersebut dijawab dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan melalukan penelitian kepustakaan dan didukung oleh wawancara. Tipe penelitian ini berdasarkan sifatnya adalah penelitian deskriptif-analitis. Hasil analisis adalah Akta Pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 214 tahun 2011 dan Akta Berita Acara Rapat Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Makassar Nomor 32 Tahun 2015 adalah sah, serta tindakan pengambilalihan aset suatu yayasan tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Share

COinS