•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Tesis ini secara umum membahas mengenai ketentuan pembuatan akta pernyataan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas oleh Notaris. Pada dasarnya RUPS dapat dilaksanakan dengan atau tanpa kehadiran Notaris. Dalam pelaksanaan RUPS yang tidak dihadiri oleh Notaris, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan RUPS tersebut perlu dibuat dalam bentuk akta notaris, yaitu akta pernyataan keputusan rapat yang merupakan tindak lanjut dari risalah rapat bawah tangan atas RUPS tersebut. Namun, pada kenyataannya, akta-akta Notaris banyak yang bermasalah atau dipermasalahkan, salah satunya dapat dilihat dari kasus yang diangkat dalam penelitian ini mengenai Notaris yang dilaporkan atas pembuatan akta pernyataan keputusan rapat yang tidak sesuai dengan risalah rapat bawah tangannya dan dianggap melanggar prinsip-prinsip jabatan Notaris dan kode etik Notaris sebagaimana merujuk pada Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/PTS/MJ.PWN.Prov.DKIJakarta/X/2019. Untuk menjawab dan memaparkan persoalan yang ada, penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, dan bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk menggambarkan secara lengkap suatu keadaan mengenai pembuatan akta pernyataan keputusan rapat oleh Notaris berdasarkan akta risalah rapat bawah tangan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip jabatan Notaris dan kode etik Notaris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa akta tersebut memiliki agenda yang berbeda dengan risalah rapatnya, ketidaksinambungan antara akta pernyataan keputusan rapat dengan risalah rapatnya disebabkan ketidaktelitian Notaris dan menyebabkan adanya asumsi keberpihakan Notaris. Perilaku Notaris tersebut dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Jabatan Notaris (UUJN). Atas kelalaiannya dalam menjalankan jabatannya tersebut, maka Notaris tersebut sudah seharusnya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam UUJN dan Kode Etik Notaris.

Share

COinS