•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Setiap orang mempunyai kebebasan dalam membuat wasiat karena hal tersebut merupakan kehendak terakhirnya yang terjadi terhadap harta peninggalan miliknya setelah ia meninggal dunia. Pada prakteknya, masih ditemukan akta wasiat yang isinya melanggar bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris legitimaris. Tesis ini membahas mengenai akibat hukum dan pertanggungjawaban Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang melangfar bagian mutlak (legitieme portie) dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3445/K/Pdt/2018. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dari jurnal ini mengungkapkan bahwa akta wasiat yang isinya melanggar bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris legitimaris dapat berakibat isinya tidak dapat dilaksanakan. Selain itu, di dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3445/K/Pdt//2018 tersebut ditemukan bahwa tidak ada pembahasan dan pertimbangan Majelis Hakim mengenai pertanggungjawaban Notaris atas kesalahannya dalam pembuatan akta wasiat.

Share

COinS