•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (selanjutnya disebut SKMHT) yang dibuat berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut PPJB). Pembuatan SKMHT yang demikian menimbulkan suatu permasalahan mengenai kekuatan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya, terlebih nyatanya terdapat indikasi penyelundupan hukum dalam pembuatan PPJB nya. Oleh karena hal tersebut, timbul sengketa perdata yang bertujuan untuk membatalkan akta-akta tersebut. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai kekuatan mengikat terhadap SKMHT yang dibuat berdasarkan PPJB dengan menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan No. 23/PDT/2017/PT.YYK juncto Putusan No. 771K/PDT/2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analisis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, dengan alat pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui pendekatan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian analisis data, dapat disimpulkan bahwa SKMHT yang dibuat berdasarkan PPJB tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap para pihak yang membuatnya. Hal ini dikarenakan, PPJB belum menyebabkan kepemilikan atas obyeknya beralih secara yuridis, sehingga PPJB tidak bisa disamakan dengan AJB.

Share

COinS