•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tanggung Jawab Notaris atas Penggelapan Titipan Uang Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana wewenang dan tanggung jawab seorang notaris Untuk Menerima Titipan Uang Pajak Berkaitan Dengan Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Notaris Dengan Klien. Mengenai hal ini tidak ada aturan tertulis yang melarang ataupun memperbolehkan notaris menerima titipan uang pajak dari wajib pajak. Tetapi kebiasaan ini tetap ada dalam lingkungan jabatan notaris, sehingga dapat berpotensi menimbulkan suatu tindak pidana berupa penggelapan titipan uang pajak. Seperti yang terjadi pada seorang notaris APW yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak klien. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif dengan tipologi penelitian eksplanatoris, adapun bentuk laporan dari penelitian ini berdasarkan penelitian analisis kualitatif. Analisis dalam penelitian ini didasarkan pada wewenang dan tanggung jawab seorang notaris Untuk Menerima Titipan Uang Pajak Berkaitan Dengan Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Notaris Dengan Klien. Dengan adanya penitipan uang pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada notaris, maka akan timbul hak dan kewajiban notaris baik dalam bentuk pidana atau perdata. Hasil analisa adalah bahwa perbuatan menerima titipan uang pajak dari wajib pajak bukanlah suatu wewenang dari seorang notaris, sehingga tindakan penggelapan pajak ini harus dipertanggungjawabkan oleh pribadi seorang notaris, bukan notaris dalam menjalankan jabatannya. Tetapi, seorang notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan dapat diberikan sanksi oleh pejabat yang berwenang, karena perbuatan ini telah melanggar prinsip kejujuran dan tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang notaris. Tanggung jawab seorang notaris dapat berupa tanggung jawab pidana, perdata, administrasi, ataupun secara kode etik. Sehingga dengan adanya pertanggungjawaban tersebut dapat memberikan efek jera bagi notaris yang melakukan tindak pidana penggelapan atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Share

COinS