Indonesian Notary
Abstract
Jurnal ini membahas mengenai akibat penipuan dan penggelapan oleh komisaris perusahaan yang menyebabkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham sudah lunas tidak dapat terlaksana. Adapun permasalahan yang dibahas dalam Jurnal ini mengenai keabsahan akta yang dibuat oleh Notaris atas permintaan dari Komisaris Perseroan terkait pengalihan saham dengan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang terdapat unsur penipuan dan penggelapan dan mengenai tanggung jawab notaris terhadap akta-akta yang dibuat,sehingga berimplikasi hukum terhadap Perubahan Data Perseroan yang tidak valid yang merugikan terhadap pihak pembeli saham. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, data yang digunakan merupakan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen, yang selanjutnya dianalisis melalui pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengkaji penerapan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Jabatan Notaris, Permenkumham No. 4/2014 dan Permenkumham No.1/2016 dikaitkan dengan kasus penipuan dan penggelapan serta adanya gugatan perdata terhadap perseroan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, telah didapatkan hasil penelitian berupa ketidakabsahan atas akta notaris berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham serta akta-akta lainnya yang terkait disebabkan oleh tidak terpenuhinya aturan-aturan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan demikian apabila terdapat salah satu syarat yang tidak terpenuhi, maka akta notaris tersebut menjadi kehilangan keabsahannya.
Recommended Citation
W., Mahanani Suryaningtyas
(2020)
"AKIBAT HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SAHAM YANG MERUPAKAN SUATU TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 731K/PID/2014 DAN PUTUSAN PN TANJUNG KARANG NOMOR 66/PDT.G/2019/PN.TJK).,"
Indonesian Notary: Vol. 2:
Iss.
2, Article 27.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss2/27
Included in
Commercial Law Commons, Contracts Commons, Land Use Law Commons, Legal Profession Commons