•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Artikel ini menguraikan tentang aspek hukum pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia didasari dengan kasus konkrit berdasarkan putusan pengadilan Nomor 1018/Pdt.P/2018/PN.JKT.SEL. Pencatatan Perkawinan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan khususnya agar suatu perkawinan dapat diakui menurut hukum Negara Republik Indonesia. Proses Pencatatan Perkawinan oleh Pegawai Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Namun pada tahun 2018 terdapat kasus pencatatan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia. Hal ini merupakan suatu permasalahan hukum atas keabsahan dan kekuatan hukum penetapan hakim atas perintah untuk pencatatan perkawinan semacam ini. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia; dan kewenangan serta kekuatan hukum penetapan pengadilan untuk memerintahkan kantor catatan sipil dalam mencatatkan perkawinan ini. Untuk menjawab permasalahan ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analitis. Analisa data dilakukan secara deskriptif analitis. Pembahasan dalam tesis ini menjawab bahwa pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia adalah dapat dilakukan, walaupun peraturan perundang-undangan tidak mengatur tentang hal ini, serta hakim berwenang untuk mengeluarkan penetapan perintah untuk mencatatkan perkawinan berdasarkan Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006. Namun, dalam memberikan keputusannya hakim perlu melihat keadaan dan telah mempertimbangkan sebaik-baiknya karena pencatatan ini dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 10 hingga Pasal 11 PP No. 9 Tahun 1975 yang mensyaratkan kehadiran kedua mempelai dalam pencatatan perkawinan.

Share

COinS