•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Dewasa ini masih banyak yayasan yang telah ada sebelum berakunya Undang-Undang Yayasan melakukan kegiatan usahanya tanpa melakukan penyesuaian anggaran dasar dengan Undang-Undang Yayasan, sedangkan Pasal 71 Undang-Undang Yayasan mengamanatkan agar yayasan-yayasan tersebut melakukan penyesuaian Anggaran Dasar untuk dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dengan batas waktu yang telah ditentukan. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai keabsahan akta sewa menyewa, dimana sewa menyewa tersebut dilakukan oleh indivisu sebagai pihak yang menyewakan objek sewa dan Yayasan yang telah ada sebelum diberlakukannya Undang-Undang Yayasan namun belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sebagai pihak penyewa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan tipologi penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sewa menyewa yang dibuat oleh Nyonya DA dan Yayasan BBS tetap sah, namun perjanjian hanya mengikat Nyonya DA dengan pribadi seluruh anggota organ BBS. Sebaiknya yayasan yang telah kehilangan bentuk sebagai subjek hukum melakukan permohonan kembali sebagai subjek hukum, kemudian melakukan penegasan perjanjian sewa menyewa tersebut untuk mengalihkan kembali tanggung jawab kepada yayasan.

Share

COinS