•  
  •  
 

Indonesian Notary

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap Perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL. Peneliti tertarik untuk meneliti dikarenakan menemukan keanehan dalam proses perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat, dimana permohonan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dapat diterima meskipun masih terdapat persoalan hukum terhadap obyek tanahnya. Sehingga permasalahan yang akan diteltiti dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL dan tanggung jawab Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/Pdt.G/2017/ PN JKT SEL. Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan bentuk penelitian Yuridis Normatif. Sedangkan untuk tipologi penelitian yang saya gunakan adalah Deskriptif Analitis. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan dua buah kesimpulan yakni: keabsahan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat adalah dapat dimohonkan pembatalan sertipikat Hak Guna Bangunan 170/ Kuningan Barat dikarenakan terdapat cacat administrasi dalam proses perpanjangan sertipikat tersebut. (2) Pertanggung Jawaban Kantor Pertanahan Jakarta Selatan terhadap penerbitan perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 168/ Pdt.G/2017 adalah dikenakan sanksi moral berupa membuat pernyataan secara terbuka dan dikenakan sanksi perdata berupa memohonkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 170/ Kuningan Barat.

Share

COinS